WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli berhasil merampas uang senilai Rp 400 juta dari Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Nias Barat, Boarnagesi Daeli, terdakwa kasus korupsi pada sisa anggaran Dinas Kesehatan Nias Barat tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 513 juta.
Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 26 Desember 2022 lalu, bahwa barang bukti senilai Rp 400 juta dirampas untuk negara.
Baca Juga:
Kajari Gunungsitoli Dimutasi, Damha ke Pandeglang Digantikan Parada PT Situmorang
Demikian disampaikan Kajari Gunungsitoli, Damha, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Solidaritas Telaumbanua, kepada WahanaNews.co di ruang kerjanya, Senin (9/1) sore.
“Kita telah menyetorkan uang itu ke KAS negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor melalui Cabang Bank Mandiri Gunungsitoli pada hari ini,” ungkap Solidaritas Telaumbanua.
Ia menjelaskan bahwa uang senilai Rp 400 juta tersebut, sebelumnya telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejari Gunungsitoli dari Boarnagesi Daeli selaku mantan Bendahara Dinas Kesehatan Nias Barat.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Uang Pembangunan USB, Kepala Sekolah SMPN 5 Lahewa Ditahan Kejari Gunungsitoli
Dan setelah persidangan, oleh hakim PN Medan melalui putusannya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Boarnagesi Daeli berupa pidana penjara 3 tahun, membebankan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 513 juta dikurangi Rp 400 juta jadi sisa Rp 113 juta, subsider setahun.
“Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp 150 juta dengan subsider tiga bulan pidana penjara,” imbuhnya.
Diberitahukannya, setelah melewati tujuh hari sejak putusan, terdakwa Boarnagesi Daeli menerima putusan tersebut.