Seperti diketahui, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut serta di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, antara lain Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, serta PPK dari Satker PJN Wilayah 1 Sumut Heliyanto.
Baca Juga:
Pejabat PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar Diduga Jadi 'Penarik Dana' untuk Atasan
Dua tersangka lainnya adalah dari pihak swasta, yaitu Dirut PT DNG M Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, pemanggilan terhadap sejumlah pihak, termasuk Bobby, sangat mungkin dilakukan.
“Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka),” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Baca Juga:
Dulu Viral karena Lampu Pocong, Kini Topan Ginting Viral karena Rompi Oranye
Asep menambahkan bahwa KPK bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut.
“Kami bergerak bersama PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” tegasnya.
Selasa (1/7/2025), penyidik KPK menggeledah kantor Dinas PUPR Sumut. Sejumlah petugas dari Polda Sumut tampak berjaga di pintu masuk selama proses berlangsung.