WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 30 miliar di salah satu bank pelat merah cabang Medan terus menjadi sorotan publik karena sudah lebih dari satu tahun tujuh bulan sejak naik ke tahap penyidikan, namun belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.
Hingga kini, Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga:
Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim, Lima Terdakwa Rugikan Negara Rp299,39 Miliar
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, saat dikonfirmasi Senin (10/11/2025) menyebutkan bahwa laporan hasil audit BPKP belum selesai difinalisasi sehingga penyidik belum bisa melangkah ke tahap berikutnya.
"Kasus posisi sidik dan masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP (finalisasi) laporan," ujar AKBP Siti Rohani Tampubolon.
Meski sudah cukup lama ditangani, perkara yang disebut-sebut bernilai puluhan miliar rupiah ini belum menghasilkan penetapan tersangka.
Baca Juga:
Dugaan Fraud Rp13 Miliar di Balik Tragedi Kematian Kacab Bank BUMN
Siti menegaskan, apabila hasil audit BPKP telah rampung, penyidik akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum ada penetapan tersangka. Setelah hasil audit keluar akan dilaksanakan gelar penetapan," ungkapnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari dugaan kredit fiktif sebesar Rp 30 miliar yang terjadi di Bank Mandiri cabang Medan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara ini berawal ketika PT Bintang Persada Satelit (BPSAT) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan pada 1 Februari 2024 karena gagal melunasi utang kepada Bank Mandiri.
Total utang perusahaan tersebut mencapai Rp 82.390.540.675,63 atau sekitar Rp 82 miliar dengan agunan berupa aset pabrik.
Namun, setelah perusahaan diputus pailit, aset jaminan itu dilelang oleh pihak bank hanya senilai Rp 10 miliar pada 12 Februari 2024, jauh di bawah total nilai pinjaman.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]