WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG makin melebar setelah Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara periode 2025-2026.
Tersangka baru tersebut adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing atau GHS, yang disebut berperan dalam pencarian mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
Baca Juga:
YLKI Desak Skema Kuota Internet Lebih Adil, Operator Mulai Janji Fitur Rollover
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka baru itu dilakukan setelah penyidik mendalami peran pihak swasta dalam pengelolaan program MBG.
Menurut Syarief, Glory Harimas Sihombing diminta oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN, Dadan Hindayana, untuk mencari mitra-mitra yayasan SPPG.
"GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH," ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga:
Media AS Ramai-ramai Serang Trump, Kesepakatan Damai Iran Disebut Untungkan Teheran
Penyidik menduga pemberian uang tersebut berkaitan dengan peran Glory dalam proses pencarian mitra yayasan SPPG untuk pelaksanaan program MBG.
Atas perbuatannya, Glory langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.