Sebelum menetapkan Glory sebagai tersangka, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan lima orang dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Kelima tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony bernama Asep Yusuf Somantri atau AYS, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal atau YAT, Andri Mulyono.
Baca Juga:
YLKI Desak Skema Kuota Internet Lebih Adil, Operator Mulai Janji Fitur Rollover
Dengan penetapan Glory Harimas Sihombing, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG kini bertambah menjadi enam orang.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menjelaskan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam pelaksanaannya, banyak SPPG diduga ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.
Baca Juga:
Media AS Ramai-ramai Serang Trump, Kesepakatan Damai Iran Disebut Untungkan Teheran
Selain itu, sejumlah yayasan yang menjadi mitra SPPG juga disebut tidak memenuhi syarat untuk menjalankan program tersebut.
Kejaksaan Agung juga menemukan adanya dugaan mark up harga dalam pengadaan barang yang menyebabkan kerugian dan tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG secara optimal.
Pengadaan yang turut disorot penyidik antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.