WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri.
Langkah ini diambil bersamaan dengan pengusutan dugaan pemerasan yang dilakukan polisi terhadap penonton warga negara asing di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, yang kini ditangani Divisi Propam Polri.
Baca Juga:
Soal Eks Dirnarkoba Polda Metro di PTDH Kasus DWP, Ini Penjelasan Polri
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah mencopot dan memutasi 34 perwira dan anggota dari jajaran Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polsek Metro Kemayoran untuk pemeriksaan kasus tersebut. Beberapa di antaranya bahkan menjalani penempatan khusus (patsus).
Menurut laporan, aksi pemerasan yang terjadi pada acara DWP di JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, 13–15 Desember 2024, diduga dilakukan secara terencana dengan arahan langsung dari Kombes Donald Simanjuntak sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya.
Pengakuan Korban
Baca Juga:
Sanksi Tanpa Pemecatan, Pengamat Kritik Penanganan 18 Polisi Pemeras di Kasus DWP
Gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 menjadi perhatian publik setelah mencuatnya dugaan pemerasan oleh anggota Polri yang mengatasnamakan operasi penyalahgunaan narkoba.
Para korban, banyak di antaranya warga negara Malaysia, mengaku diperas saat menikmati konser tersebut.
Kasus ini sempat viral di media sosial, bahkan memicu seruan boikot dari penonton asal Malaysia. Disebutkan bahwa sekitar 400 korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp32 miliar.
Santi (bukan nama asli), salah satu penonton, menceritakan pengalamannya.
“Kita lagi senang-senang, loncat-loncat, terus ada beberapa orang yang mengatasnamakan ‘polisi’ menarik saya dan bilang, ‘Ayo ikut ke belakang.’ Saya menuruti,” ungkapnya.
Santi menjalani tes kesadaran, seperti membaca angka di jari dan berjalan lurus, serta menyaksikan beberapa orang lainnya menjalani tes urine.
Paspor miliknya sempat disita, dan ia diminta membayar Rp200 juta agar paspor tersebut dikembalikan.
Namun, Polri kemudian meralat jumlah korban menjadi 45 orang dengan total kerugian sekitar Rp2,5 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan.
34 Anggota Polri Dicopot dan Dimutasi
Sebanyak 18 anggota Polri, mulai dari jajaran Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polsek Kemayoran, diduga terbukti terlibat dalam kasus ini.
Total 34 anggota, termasuk empat perwira menengah, telah dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan.
Beberapa nama yang dicopot meliputi AKBP Bariu Bawana (Kasubdit 1 Ditresnarkoba), AKBP Wahyu Hidayat (Kasubdit 2 Ditresnarkoba), AKBP Malvino Edward Yusticia (Kasubdit 3 Ditresnarkoba), dan Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan (Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat).
Kombes Donald Diduga Pimpin Operasi Pemerasan “Bersinar DWP”
Kombes Donald Simanjuntak diduga menjadi dalang utama di balik pemerasan ini. Informasi menyebutkan bahwa ia memimpin rapat persiapan sebelum menjalankan operasi bertajuk “Operasi Bersinar DWP.”
“IPW mendapat informasi bahwa operasi penangkapan pengguna narkoba di DWP dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Metro Jaya,” ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Menurut Sugeng, operasi ini menargetkan pengguna narkoba untuk dilakukan restorative justice (RJ) dengan syarat membayar sejumlah uang, yang kabarnya mencapai Rp200 juta per orang.
“Informasinya (diminta) Rp200 juta per orang,” ungkapnya, melansir Tribunnews, Selasa (31/12/2024).
Namun, Sugeng menilai pemerasan ini sudah direncanakan, karena tidak ada pengedar narkoba yang ditangkap dalam operasi tersebut, meskipun mereka seharusnya menjadi target utama.
Hingga kini, Kombes Donald belum mengakui bahwa ia memberikan perintah untuk aksi pemerasan tersebut.
“Propam harus membuktikan adanya pelanggaran ini. Kalau terbukti, Direktur (Narkoba) harus diajukan ke sidang kode etik dan dipecat, juga diproses pidana,” tegas Sugeng.
Status Penempatan Khusus (Patsus)
Kombes Donald kini menjalani penempatan khusus (patsus), meskipun hal ini terlambat dibandingkan dengan anggota lain.
“Yang saya dapat informasinya, Direkturnya (Kombes Donald) telat aja dipatsusnya. Jadi anggota dulu nih (dipatsus), abis itu baru beberapa hari kemudian,” ujar sumber.
Patsus terhadap Kombes Donald disebut sudah berlangsung sejak pekan lalu, tetapi belum ada konfirmasi lebih lanjut mengenai status terkini.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]