Sebagai catatan, pada Maret 2023, DJP Jakarta Pusat telah menyerahkan TB kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana perpajakan dengan kerugian negara mencapai Rp317 miliar. Kasus bermula pada tahun 2014, saat PT UP menjual aset senilai US$ 120 juta dan hasil penjualannya disembunyikan di luar negeri tanpa dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.
Aksi itu bukan hanya menabrak aturan pajak, tapi juga menelanjangi modus klasik penghindaran pajak lewat perusahaan cangkang dan transfer lintas negara.
Baca Juga:
Langkah Prabowo Bentuk Komite Nasional TPPU Didukung KPK
“Kami akan terus memperkuat kerja sama lintas lembaga, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memastikan uang negara kembali ke kas negara,” tegas DJP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.