WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan memanas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami aliran uang yang diduga diterima sejumlah pihak terkait, termasuk dari perusahaan penyedia jasa keselamatan dan kesehatan kerja.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengetahuan dua saksi terkait penerimaan dana dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dalam perkara pemerasan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan pada Minggu (12/10/2025), dua saksi tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Haiyani Rumondang dan Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3 Nila Pratiwi Ichsan.
Baca Juga:
Prabowo Malu tapi Iba pada Noel: Anggota Gerindra Pertama yang Ditangkap KPK
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait penerimaan uang dari pihak PJK3,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Selain soal uang, penyidik juga menggali keterangan seputar proses teknis penerbitan sertifikat K3 yang diduga menjadi celah utama terjadinya praktik pemerasan sistemik.
Sebelumnya pada Jumat (22/8/2025), KPK telah menetapkan Immanuel Ebenezer alias Noel dan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.
Baca Juga:
Penggeledahan Rumah Noel: KPK Temukan 4 Ponsel Disembunyikan di Plafon Rumah
Nama-nama lain yang turut dijerat adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025 dan Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
Daftar tersangka juga mencakup Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, serta Fahrurozi dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
Berikutnya ada Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator, Supriadi selaku Koordinator, dan dua pihak dari PT KEM Indonesia yakni Temurila dan Miki Mahfud.