WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan memanas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami aliran uang yang diduga diterima sejumlah pihak terkait, termasuk dari perusahaan penyedia jasa keselamatan dan kesehatan kerja.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengetahuan dua saksi terkait penerimaan dana dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dalam perkara pemerasan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan pada Minggu (12/10/2025), dua saksi tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Haiyani Rumondang dan Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3 Nila Pratiwi Ichsan.
Baca Juga:
Prabowo Malu tapi Iba pada Noel: Anggota Gerindra Pertama yang Ditangkap KPK
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait penerimaan uang dari pihak PJK3,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Selain soal uang, penyidik juga menggali keterangan seputar proses teknis penerbitan sertifikat K3 yang diduga menjadi celah utama terjadinya praktik pemerasan sistemik.
Sebelumnya pada Jumat (22/8/2025), KPK telah menetapkan Immanuel Ebenezer alias Noel dan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.
Baca Juga:
Penggeledahan Rumah Noel: KPK Temukan 4 Ponsel Disembunyikan di Plafon Rumah
Nama-nama lain yang turut dijerat adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025 dan Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
Daftar tersangka juga mencakup Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, serta Fahrurozi dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
Berikutnya ada Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator, Supriadi selaku Koordinator, dan dua pihak dari PT KEM Indonesia yakni Temurila dan Miki Mahfud.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Noel menerima dana sebesar Rp 3 miliar dari rangkaian praktik pemerasan tersebut.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers.
Ia memaparkan, pemerasan itu dilakukan dengan cara memperlambat hingga menahan proses sertifikasi K3 untuk pihak-pihak yang tidak sanggup membayar lebih dari tarif resmi sebesar Rp 275.000.
Setyo menjelaskan para pekerja bahkan dipaksa mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 hanya untuk mendapatkan sertifikat yang seharusnya terjangkau jika mengikuti aturan resmi.
KPK menemukan adanya selisih dana yang sangat besar mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir ke para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati Noel secara pribadi.
Setyo mengatakan, praktik seperti ini sudah berlangsung sejak 2019 saat Noel belum masuk dalam struktur kementerian tetapi terus berlanjut bahkan semakin menguat setelah ia menjabat.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta, jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” ujar Setyo.
Dalam perkara ini, Noel dan para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]