Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Noel menerima dana sebesar Rp 3 miliar dari rangkaian praktik pemerasan tersebut.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers.
Baca Juga:
Prabowo Malu tapi Iba pada Noel: Anggota Gerindra Pertama yang Ditangkap KPK
Ia memaparkan, pemerasan itu dilakukan dengan cara memperlambat hingga menahan proses sertifikasi K3 untuk pihak-pihak yang tidak sanggup membayar lebih dari tarif resmi sebesar Rp 275.000.
Setyo menjelaskan para pekerja bahkan dipaksa mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 hanya untuk mendapatkan sertifikat yang seharusnya terjangkau jika mengikuti aturan resmi.
KPK menemukan adanya selisih dana yang sangat besar mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir ke para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati Noel secara pribadi.
Baca Juga:
Penggeledahan Rumah Noel: KPK Temukan 4 Ponsel Disembunyikan di Plafon Rumah
Setyo mengatakan, praktik seperti ini sudah berlangsung sejak 2019 saat Noel belum masuk dalam struktur kementerian tetapi terus berlanjut bahkan semakin menguat setelah ia menjabat.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta, jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” ujar Setyo.
Dalam perkara ini, Noel dan para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.