WahanaNews.co | Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan tujuh keputusan
yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan tiga
pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta
Penghentian Kegiatan FPI.
SKB itu
diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna
Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST
Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Dalam
keputusan pertama yang tertuang pada SKB tertanggal 30 Desember 2020 itu, pemerintah Indonesia menyatakan FPI adalah
organisasi yang tidak diakui hukum.
"Menyatakan
FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi
kemasyarakatan," ucap Wamenkumham, Eddy Omar Sharif Hiariej, saat membacakan SKB tiga menteri dan
tiga pimpinan lembaga yang disiarkan akun Youtube
Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Keputusan
berikutnya, seperti dibacakan Eddy, FPI sebagai organisasi kemasyarakatan yang
secara de jure telah bubar,
kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu
ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
"Melarang
dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI dalam wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap Eddy, membacakan keputusan SKB poin
ketiga.
Keempat,
ucap Eddy, aparat penegak hukum perlu menghentikan setiap kegiatan yang
dilaksanakan oleh FPI.
Pasalnya,
FPI seperti tertulis pada poin ketiga keputusan SKB ialah organisasi terlarang.