"Aparat
penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh
FPI," ucap Eddy, membacakan poin keempat keputusan.
Berikutnya,
kelima, kata Eddy, poin keputusan SKB berisi permintaan kepada masyarakat untuk
tidak terpengaruh dan terlibat dalam setiap kegiatan FPI.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Bahkan,
pemerintah mengajak masyarakat melaporkan kepada penegak hukum ketika terdapat
kegiatan beratribut FPI.
"Kementerian
atau lembaga yang menandatangani SKB ini, agar melakukan koordinasi dan
mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan," ucap Eddy, membacakan poin keenam SKB.
"Keputusan
bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," pungkas Eddy,
membacakan poin terakhir SKB tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tersebut. [yhr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.