WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Agama menorehkan capaian awal yang melampaui target dalam implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2025 dengan skor 69,88 persen pada periode B12 berdasarkan pemantauan kuantitatif yang dirilis melalui jaga.id.
Capaian tersebut berada di atas rata-rata nasional serta jauh melampaui target B12 2025 sebesar 50 persen, sementara target akhir yang ditetapkan untuk B24 pada Desember 2026 adalah 100 persen.
Baca Juga:
Gus Alex Resmi Jadi Tersangka, KPK Buka Babak Baru Kasus Korupsi Haji
Disampaikan di Jakarta, Selasa (20/01/2025) -- Inspektur Jenderal Kementerian Agama Khairunas menilai hasil ini mencerminkan progres yang sangat baik pada tahun pertama pelaksanaan Stranas PK periode 2025–2026.
“Dengan target B12 sebesar 50 persen, capaian 69,88 persen menunjukkan bahwa Kementerian Agama berada pada jalur yang tepat dan progresif menuju target maksimal 100 persen pada B24 Desember 2026,” ujar Khairunas.
Berdasarkan pemantauan Stranas PK, capaian Kementerian Agama pada B12 2025 disokong oleh sejumlah indikator utama yang menunjukkan penguatan sistem tata kelola dan pencegahan korupsi.
Baca Juga:
Survei 2025 Ungkap Gen Z Paling Toleran dan Unggul dalam Literasi Al-Qur’an
Pada Aksi Digitalisasi Layanan, Kementerian Agama mencatat capaian 70 persen yang ditopang oleh penguatan layanan publik berbasis digital melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah yang terintegrasi dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil.
Integrasi tersebut dinilai meningkatkan akurasi data, memperkuat transparansi layanan, serta menutup celah potensi penyimpangan administrasi.
Sementara itu, Aksi Pengadaan Barang dan Jasa mencapai 49,64 persen dan terus didorong melalui penguatan kepatuhan terhadap mekanisme pengadaan yang akuntabel dengan optimalisasi sistem pengadaan secara elektronik.
Adapun Aksi Conflict of Interest mencatat capaian tertinggi sebesar 90 persen dan menjadi indikator paling menonjol dibandingkan aksi lainnya.
“Capaian COI yang tinggi ini merupakan hasil nyata dari komitmen para pejabat Eselon I, II, dan III dalam mendeklarasikan potensi konflik kepentingan secara terbuka, serta penguatan sistem pelaporan yang semakin tertib dan terintegrasi,” jelas Khairunas.
Ia menilai capaian yang melampaui rata-rata nasional tersebut menjadi sinyal kuat bahwa upaya penguatan tata kelola dan pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Agama berjalan konsisten dan mulai berdampak nyata.
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh unit kerja dalam memperkuat sistem, prosedur, dan budaya kerja yang berorientasi pada integritas,” tegasnya.
Meski demikian, Khairunas menekankan bahwa capaian tersebut dipandang sebagai pijakan untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan hingga target akhir Stranas PK tercapai sepenuhnya.
Lebih lanjut, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama akan terus mendorong optimalisasi pelaksanaan seluruh aksi Stranas PK melalui penguatan pengawasan intern, pendampingan unit kerja, serta penguatan fungsi pencegahan.
“Pengawasan yang efektif harus mampu menjadi early warning system, memastikan setiap program berjalan sesuai ketentuan, serta memberi nilai tambah bagi peningkatan kualitas tata kelola dan layanan publik,” tandasnya.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]