WAHANANEWS.CO, Jakarta – PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) kembali menghadapi persoalan hukum.
Kali ini, perusahaan smelter nikel yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, digugat oleh produsen boiler asal China, Dongfang Boiler Co., Ltd., dengan nilai gugatan mencapai sekitar Rp460,26 miliar.
Baca Juga:
Polda Sulteng Nyatakan TKI dan TKA di PT GNI Sudah Berdamai
Dalam perkara tersebut, Dongfang Boiler tidak hanya menggugat PT GNI, tetapi juga menggugat Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd. serta Yancheng Hongchuang Trade Co. Ltd.
Ketiga perusahaan tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait transaksi komponen boiler.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 377/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst sejak 4 Juni 2026 dan saat ini masih bergulir di meja hijau.
Baca Juga:
Bentrok Maut PT GNI, PKS Desak Investigasi Transparan
Dalam petitumnya, Dongfang Boiler meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan.
Penggugat juga meminta pengadilan menetapkan bahwa Dongfang Boiler merupakan pemilik sah atas komponen untuk dua unit boiler berkapasitas 300 megawatt (MW) dengan spesifikasi DG1040/16.7-II1 yang masing-masing memiliki nomor produksi W117505 dan W117507.
Selain itu, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd., Yancheng Hongchuang Trade Co. Ltd., serta PT Gunbuster Nickel Industry telah melakukan perbuatan melawan hukum.