Dongfang Boiler juga menuntut ketiga tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar RMB184,70 juta atau setara sekitar Rp460,26 miliar.
Nilai gugatan tersebut terdiri atas kerugian materiil sebesar RMB146,88 juta atau sekitar Rp366,03 miliar yang merupakan nilai pembelian komponen boiler yang telah diserahkan kepada para tergugat, namun hingga kini belum dibayarkan.
Baca Juga:
Polda Sulteng Nyatakan TKI dan TKA di PT GNI Sudah Berdamai
Selain itu, penggugat juga menuntut pembayaran bunga sebesar RMB37,82 juta atau sekitar Rp94,24 miliar dengan tingkat bunga 8,35 persen per tahun yang dihitung sejak 15 Maret 2023 hingga April 2026.
Perkara tersebut telah melalui sejumlah tahapan persidangan, mulai dari penetapan majelis hakim, penunjukan panitera pengganti, penunjukan jurusita, hingga pelaksanaan sidang perdana pada 11 Juni 2026.
Hingga kini, perkara masih berstatus dalam proses persidangan sehingga belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum.
Baca Juga:
Bentrok Maut PT GNI, PKS Desak Investigasi Transparan
Masih Berstatus PKPU Sementara
Di tengah proses gugatan tersebut, PT GNI juga sedang menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 140/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Permohonan PKPU diajukan oleh PT Pancaran Karya Shipping bersama PT Pancaran Maritim Transportindo.