Pengadilan kemudian menetapkan status PKPU sementara selama paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dibacakan pada 19 Juni 2026.
PKPU sementara merupakan mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada debitur untuk menunda pembayaran utang sambil menjalani proses restrukturisasi kewajiban di bawah pengawasan pengadilan dan para pengurus yang ditunjuk.
Baca Juga:
Polda Sulteng Nyatakan TKI dan TKA di PT GNI Sudah Berdamai
Digugat Wanprestasi Rp2,2 Miliar
Tidak hanya menghadapi gugatan bernilai ratusan miliar rupiah, PT GNI juga tersangkut perkara wanprestasi atau ingkar janji dalam perkara terpisah.
Gugatan tersebut diajukan oleh PT Sys Petrolindo Utama melalui perkara Nomor 257/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Baca Juga:
Bentrok Maut PT GNI, PKS Desak Investigasi Transparan
Perusahaan penyewaan kapal itu menilai PT GNI belum memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan lima invoice dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,2 miliar.
Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim menghukum PT GNI membayar sisa kewajiban sebesar Rp2,2 miliar beserta bunga keterlambatan sebesar 6 persen per tahun yang dihitung secara prorata sejak gugatan didaftarkan hingga seluruh kewajiban dilunasi.
Selain pembayaran utang, penggugat juga meminta pengadilan menjatuhkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset PT GNI berupa tanah, bangunan pabrik, dan mesin smelter yang berada di wilayah Bungintimbe, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.