WahanaNews.co | Kisruh
Partai Demokrat kian panas. Kubu Moeldoko maupun Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
mengklaim paling konstitusional.
Baca Juga:
KSP Kawal Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Rico Pasaribu
Menurut Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY), pemilihan Moeldoko menjadi Ketum baru Demokrat di KLB Deli
Serdang sama sekali tidak sah.
SBY mengaku sempat mendengar ada akal-akalan pihak Moeldoko
untuk mengubah AD/ART demi mulusnya jalan eks Panglima TNI itu menjadi ketum.
"Saya dengar ada akal-akalan dari pihak KSP Moeldoko
dan pelaku kudeta bahwa sebelum mengangkat KSP Moeldoko menjadi ketum Partai
Demokrat ilegal, AD/ART yang sah diubah dan diganti dengan AD ART versi KLB
Deli Serdang. Sehingga penobatan KSP Moeldoko dianggap sah," kata SBY
dalam konferensi pers dari Cikeas, belum lama ini.
Baca Juga:
Moeldoko Bantah Ada Arahan dari Istana Agar KPK Proses Hasto PDIP
Senada dengan sang ayah, Ketum Demokrat yang disahkan 2020
lalu, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, KLB di Deli Serdang ibarat
sebuah dagelan: ilegal, dilakukan atas dasar niat yang buruk.
"KLB ini bisa dikatakan dagelan. Saya, sih, tidak bisa
terima dengan akal sehat sebetulnya. Tapi, ya, sudah terjadi," kata AHY
saat berbicara di DPP Partai Demokrat di Jakpus.
"KLB ini jelas tidak sah, ada yang mengatakan bodong,
abal-abal, yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional," ujar
dia.
Namun, Moeldoko punya pendirian berbeda dari SBY dan AHY.
Dalam pidatonya, seusai diangkat jadi Ketum versi KLB Deli Serdang dia meyakini
pengangkatannya sah.
"KLB ini adalah konstitusional seperti tertuang dalam
AD/ART. Untuk itulah, sebelum saya datang ke sini saya ingin memastikan 3
pertanyaan yang saya sampaikan kepada Saudara sekalian," ucap Moeldoko.
Tiga pertanyaan itu disampaikan Moeldoko melalui telepon
setelah dinyatakan terpilih aklamasi. Yaitu menanyakan pada peserta rapat
apakah KLB sesuai AD/ART, apakah serius memilih Moeldoko, dan apakah serius
menempatkan merah putih di atas kepentingan pribadi/golongan.
"Saya sungguh sangat apresiasi Saudara sekalian dari
berbagai daerah DPD, DPC, dan organisasi sayap, para pendiri, para senior yang
telah berani memperjuangkan cita-cita yaitu sebuah Partai Demokrat yang
demokratis, terbuka, dan modern," bebernya.
Kisruh Partai pemenang pemilu 2009 itu mengundang
komentar Pengamat Politik Saiful Mujani.
Dia menilai sebagai pejabat Pemerintah Moeldoko tak semestinya bertindak
seperti itu.
Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) ini
juga menyebut upaya Moeldoko itu sebagai tindakan yang kasar dan
"ugly".
"Kasar karena dia pejabat negara, yang harusnya tidak
begitu terhadap partai mana pun," kata Mujani.
"Ugly karena manfaatkan ambisi dan kekecewaan mantan
Demokrat yang reputasinya enggak jelas, bahkan ada yang baru keluar dari
penjara karena korupsi," tambahnya.
Sementara itu, Pengamat dan peneliti LIPI, Prof Siti Zuhro
memandang, Pemerintahan Presiden Jokowi harus bersikap atas kisruh Partai
Demokrat. Bila Jokowi tidak bersikap, maka hal tersebut dinilai akan
mempengaruhi kepercayaan publik kepada pemerintah.
"Tidak boleh ada pembiaran dari Istana, karena
bagaimana pun juga akan bergulir atau akan mengarah ke Istana juga
ketidakpercayaan publik itu terkait dengan katakan Ketum Pak Moeldoko di
Demokrat atas hasil KLB," kata Siti.
Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah
tidak bisa melarang atau bila suatu partai akan menggelar Kongres Luar Biasa
(KLB). Termasuk dalam hal KLB Partai Demokrat di Deli Serdang yang dinilai
sejumlah kalangan abal-abal.
Menurut Mahfud MD, peristiwa KLB itu dipandang masih sebatas
permasalahan di internal Partai Demokrat.
"Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang
merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi masalah
hukum," kata Mahfud MD.
Mahfud MD berpendapat bahwa hal tersebut karena hasil KLB
belum didaftarkan secara resmi ke pemerintah atau dalam hal ini Kementerian
Hukum dan HAM.
"Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas
hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya
menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," tambahnya.
Oleh karena itu, sampai saat ini Pemerintah masih mengakui
bahwa Partai Demokrat di bawah Ketum AHY sebagai pihak sah.
"Tidak ada masalah hukum. Sekarang pengurusnya yang
resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY, putra Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY), itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud. [qnt]