"Kami tidak akan memanggil Azis
Syamsuddin dahulu sebelum selesai klarifikasi dengan pelapor," ucapnya.
Azis diketahui terseret dalam kasus
suap antara penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, dengan
Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Suap Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
KPK menyebut, Wakil
Ketua Umum Partai Golkar itu meminta penyidik KPK, Stepanus, membantu Syahrial yang sedang terseret kasus dugaan korupsi.
KPK telah melakukan penggeledahan di
kantor Azis di DPR.
Komisi Antirasuah juga telah
menggeledah kediaman Azis.
Baca Juga:
JPU Sebut Azis Syamsuddin Merangkai Kebohongan Demi Buat Bangunan Baru
Politikus Partai Golkar itu pun telah
dicekal selama enam bulan ke depan.
Tak berhenti di situ, Wakil Ketua
Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, mengadukan Azis ke MKD DPR RI, Senin
(26/4/2021).
Kurniawan menilai, Azis melanggar kode etik dalam kasus tersebut.