"Yang melakukan sanksi teman-teman gubernur, kepala daerah.Ya, kita merekomendasikan (ke Pemprov DKI) dugaan kemudian rekomendasi kepada Pemprov untuk melakukan penegakannya," ujar Bagja.
Bawaslu RI sebelumnya menyatakan Gibran Rakabuming tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait kegiatan membagikan susu kepada anak-anak di arena CFD Jakarta pada 3 Desember lalu.
Baca Juga:
Gibran Bakal Rangkul Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud: Mereka Punya Visi Misi Bangun Bangsa
"Hasil tindak lanjut tersebut dinyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak yang artinya tidak berunsur pidana pemilu, sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Sementara itu, Bawaslu Jakarta Pusat menjadwalkan pemanggilan Gibran pada Kamis (28/12) hari ini. Namun, pemanggilan itu tak jadi dilakukan.
Bawaslu Jakarta Pusat akan menyampaikan putusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran pada Jumat (29/12/2023) besok.
Baca Juga:
Berdebat Soal Hak Angket Pemilu, Demokrat Siap Pasang Badan
Pada 3 Desember lalu, Gibran membagikan susu gratis kepada masyarakat yang tengah menikmati hari bebas kendaraan bermotor (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta.
Aksi itu memantik sorotan namun Gibran mengaku tidak melakukan kampanye di ajang CFD.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.