WahanaNews.co | Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyangsikan sebagian isi berita acara pemeriksaan (BAP) Irjen Ferdy Sambo.
Dalam BAP tersebut Ferdy menjebutkan yang menyebut pelecehan seksual di Magelang.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Kamaruddin menolak narasi dalam BAP itu yang menyebut Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, saat di Magelang.
"Kalau tentang beredarnya informasi pemerkosaan itu dia mimpi. Pertama, kan mimpinya di Duren Tiga. Lalu melompat karena tidak terbukti, melompat ke Magelang," kata Kamaruddin dilansir dari CNNIndonesia, Minggu (4/9/2022).
Kamaruddin mengaku belum melihat secara langsung BAP Sambo. Menurutnya, BAP tersebut semestinya masih menjadi rahasia penyidik karena perkara belum dinyatakan P21 atau dinyatakan lengkap.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Karena itu, Kamaruddin mengaku belum bisa sepenuhnya mempercayai isu mengenai isi BAP yang tersebar tersebut.
"BAP itu kan belum waktunya diketahui masyarakat karena belum P21. BAP itu sebelum P21 rahasia penyidik. Jadi saya tidak yakin itu BAP asli atau BAP hoaks," katanya.
Ferdy Sambo dalam BAP yang beredar mengungkapkan tindakan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi saat di Magelang.
Menurut dia, pemerkosaan itu diceritakan langsung oleh Putri di rumahnya, Jalan Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga Jakarta Selatan, pada 8 Juli.
Saat itu, Putri baru tiba di rumah setelah perjalanan dari Magelang.
Berdasarkan cerita Putri, Sambo dalam BAP mengatakan Brigadir J memerkosa istrinya saat istirahat di kamar.
"Brigadir Nofriansyah Joshua masuk kamar dan membuka paksa kunci kamar dan melakukan pelecehan dan pemerkosaan," kata Sambo dalam BAP. [rin]