WahanaNews.co | Peristiwa baku tembak yang diduga melibatkan Bharada E hingga menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hingga saat ini masih menjadi teka-teki.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meragukan lokasi tewasnya Brigadir J antara di Magelang atau di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Pasalnya, Brigadir J awalnya memberi kabar mau mengawal atasan atau komandannya yang dikawal dengan asumsi perjalanan 7 jam, dimulai pukul 10.00 WIB.
Namun, sampai pukul 17.00 WIB, keluarga tidak bisa menghubungi Brigadir J hingga nomor keluarga diblokir.
Baru-baru ini, Komnas HAM memeriksa hasil pemeriksaan 20 video CCTV yang dimulai sejak perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Menurut rekaman CCTV, Komnas HAM mengungkapkan Brigadir J masih dalam keadaan hidup saat tiba di Jakarta atau sampai di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
"Irjen Sambo, ada rombongan dari Magelang, jadi Irjen Sambo masuk duluan."
"Setelah sekian waktu, baru ada rombongan baru pulang dari Magelang, dan di situ terlihat ada Bu Putri, ada Yoshua, ya Almarhum Yoshuan masih hidup ya, sampai Duren Tiga dia masih hidup."
"Terus ada rombongan yang lain, semuanya dalam kondisi hidup dan sehat," ungkap Choirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (30/7/2022).
"Habis itu yang kelihatan masuklah rombongan-rombongan itu, terus barulah masuk ke ruang PCR di rumah di Duren Tiga."
"Yang kelihatan di video semua di rombongan itu di PCR, salah satunya Almarhum Yoshua," lanjut Choirul Anam.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang kuasa hukum keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya mendengar saja perihal kabar hasil CCTV tersebut, tapi tidak menerima dan melihat video itu secara langsung.
"Kami tidak menerima, kami hanya mendengar saja, kami juga catatan, terakhir kemarin kami akan cek ulang apa apa bahan yang ada di kami hingga berta hari ini," ungkap Nelson Simanjuntak.
Di samping itu, Nelson Simanjuntak tetap kekeuh pada fakta yang ditemukan pihaknya perihal kejanggalan dan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Ada beberapa catatan cukup banyak, kita menghadirkan hak dan kewajiban 2 orang tenaga medis dokter dari keluarga."
"Kita dapat informasi tetapi kami katakan cukup panjang relevansi perbedaannya dari pemeriksaan forensik sampai sekarang."
"Finalisasi nanti, ada rekonstruksi, bedah mayat dari forensik maupun hasil di TKP."
"Ini kita akan persatukan nanti, tentu ini bukan tugas kita tapi tugas penyidik," ungkap Nelson Simanjuntak.
Lagipula, Nelson Simanjuntak mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak penyidik menyatakan CCTV mati selama 2 minggu.
"Bisa kita bayangkan logika hukum lagi sehat, pada awalnya penyidik mengumumkan sudah 2 minggu CCTV mati."
"Sekarang udah ada hasil gamblangnya, nah jika ditanyakan ke kami, kita konsisten dari apa yang kita peroleh," ungkap Nelson Simanjuntak.
Lebih lanjut, Nelson Simanjuntak akan menunggu fakta terungkap di pengadilan.
Pasalnya, terlalu banyak perubahan keterangan yang luar biasa terjadi mengenai peristiwa kematian Brigadir J.
"Biarin alat bukti rekamam video, dokumen, foto-foto. Tentunya kalau proses pengadilan berjalan nyata, kita punya hak dong untuk tahu, dari mana, bagaimana."
"Karena dari awal detik mulainya kejadian kita ada, bukan di tengah jalan, ada perubahan spektakuler, radikal dan sebagainya."
"Ini yang harus penyidik melakukan sampai finalisasi keadilan kita peroleh," tutup Nelson Simanjuntak.
Kronologi awal yang beredar, baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir J merupakan personel yang ditugaskan menjadi sopir dari istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Sedangkan Bharada E merupakan ajudan pribadi dari Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Sesaat sebelum penembakan, Bharada E mengaku mendengar suara teriakan dan naik ke kamar istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian, Bharada E melihat Brigadir J sedang menodongkan pistol dan melakukan tindakan pelecehan kepada istri dari Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian Brigadir J langsung menembak Bharada E dan baku tembak pun terjadi antara keduanya yang akhirnya menewaskan Brigadir J.
Saat kejadian, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sedang tidak berada di rumah karena sedang melakukan tes PCR yang tak jauh dari rumah.
Tak lama kronologi itu beredar, keluarga Almarhum Brigadir J merasa banyak kejanggalan dalam kasus penembakan tersebut.
Di mana pihak keluarga menduga bahwa Brigadir J sebenarnya disiksa karena ditemukan banyak luka misterius di tubuh Brigadir J.
Akhirnya, pengacara keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
Autopsi ulang juga telah dilakukan terhadap Brigadir J untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir J yang sebenarnya dan masih menunggu hasil. [gun]