WahanaNews.co | Komnas HAM mengungkapkan bahwa taka da saksi yang melihat dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Komnas HAM sampai kini juga belum lakukan pemeriksaan kepada istri Sambo lantaran disebut masih trauma.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya membuka peluang untuk mengirim tim psikologi independen untuk menguji apakah istri Sambo benar mengalami PTSD (post traumatic stress disorder).
Jika tidak benar, maka Komnas HAM tentunya akan memulai pemeriksaan terkait dugaan pelecehan tersebut.
"Kita bisa mengusulkan, tadi malam saya katakan, sebetulnya penyidik sudah bisa mendatangkan tim psikologi independen untuk menguji ulang apa benar dia mengalami PTSD, post traumatic stress disorder, itu. Apa benar dia alami itu karena sudah tiga minggu," kata Taufan dalam diskusi, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Kalau benar ya harus dihormati hak-haknya. Tetapi kalau ternyata tidak, ya maka bisa dimulai pemeriksaan terhadap dirinya termasuk dipanggil oleh Komnas HAM untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran hak asasi, kekerasan seksual itu," sambungnya.
Menanggapi hal itu, pengacara istri Sambo, Arman Hanis, mengatakan kliennya belum menerima adanya panggilan dari Komnas HAM.
Dia mengaku kliennya siap untuk diperiksa Komnas HAM.
"Komnas HAM belum ada panggilannya, insyaallah kalau dibutuhkan keterangannya dan kondisi klien kami memungkinkan, klien kami siap hadir," kata Arman.
Sementara itu, Arman mengatakan dugaan pelecehan itu hanya disaksikan istri Ferdy Sambo dan Brigadir Yoshua.
Dugaan pelecehan ini juga sedang diusut Bareskrim Polri dan telah naik ke tahap penyidikan.
"Dugaan pelecehan seksual tersebut, saksinya hanya klien kami dan J," katanya.
Sebagai informasi, Brigadir Yoshua tewas diduga ditembak di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) sore.
Polisi menyebut peristiwa itu diawali dugaan penodongan dan pelecehan oleh Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Brigadir Yoshua merupakan personel kepolisian yang ditugaskan sebagai sopir istri Ferdy Sambo.
Dugaan pelecehan itu disebut membuat istri Ferdy Sambo berteriak. Teriakan itu kemudian didengar Bharada E yang bertugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo. Bharada E pun bertanya tentang apa yang terjadi tapi direspons dengan tembakan oleh Brigadir Yoshua.
Brigadir Yoshua dan Bharada E kemudian disebut terlibat baku tembak.
Brigadir Yoshua tewas dalam baku tembak.
Kasus ini baru diungkap ke publik tiga hari kemudian atau Senin (11/7). Sejumlah pihak, mulai dari Menko Polhukam Mahfud Md hingga Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini.
Selain itu, Komnas HAM dan Kompolnas ikut mengusut sebagai tim eksternal.
Terbaru, Bareskrim telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan. Dia juga telah ditahan.
Kapolri juga telah memutasi 25 orang polisi terkait dugaan menghambat penanganan kasus Brigadir J. Salah satu yang dimutasi ialah Irjen Ferdy Sambo. [rsy]