WahanaNews.co | Komisi Yudisial (KY) menyatakan bakal menyerahkan data kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila ditemukan adanya indikasi korupsi lainnya di Mahkamah Agung (MA).
KY bakal menyerahkan data tersebut usai merampungkan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Agung, Sudrajad Dimyati, dan hakim yustisial yang juga panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu.
Baca Juga:
PN Bandung Vonis Hakim Agung Sudrajad Dimyati Delapan Tahun Penjara
"Berdasarkan MOU yang telah dibangun oleh KY dan KPK, bahwa kita akan melakukan pertukaran data. Termasuk dari KPK ke KY maupun KY kepada KPK. Jadi misalnya di dalam pemeriksaan etik kami menemukan ada indikasi tindak pidana dugaan korupsi, maka akan serahkan pada KPK. Dan begitu juga sebaliknya, pemeriksaan tindak pidana korupsi tapi ada unsur etik maka akan menyerahkan pada KY," ucap Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata, di Gedung KPK, Senin (26/9/2022).
Mukti menyebut, KPK memberikan kesempatan kepada KY untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Agung Dimyati dan pegawai MA lainnya.
Bahkan, menurut Mukti, tak tertutup kemungkinan pihaknya akan memeriksa hakim-hakim agung lainnya di MA.
Baca Juga:
Kasus Suap Perkara MA, Hakim Agung Sudrajat Dimyati dkk Segera Diadili
"Dalam wilayah etik, bisa sangat mungkin kita akan memeriksa pihak-pihak yang terkait. Jadi kita awali apa yang sudah dilakukan oleh KPK, nanti dari situ kita bisa melangkah dan sekali lagi bahwa KY akan bergerak pada wilayah etik. Jadi bisa saja kita akan mengembangkan kepada hakim-hakim lain yang mungkin tidak bisa masuk ranahnya KPK, tapi bisa masuk ranahnya KY," kata dia.
Selain dengan KPK, KY juga berkoordinasi dengan MA terkait pemeriksaan etik ini.
Namun, Mukti belum mau membeberkan lebih lanjut soal pemeriksaan etik yang dilakukan pihaknya.
"Ini kan masih proses pemeriksaan ya, jadi nanti kita akan update lagi informasinya berapa orang yang kami (periksa) etik. Jadi nanti pada saatnya akan kita sampaikan siapa saja yang akan kita lakukan. Nanti kita jelaskan setelah pemeriksan, ya. Kita informsikan selesai pemeriksaan, jadi agar valid informasinya," kata Mukti.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menilai, para tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) sudah sejak lama memainkan perkara di MA.
Alex menyatakan, KPK bakal mendalami kabar tersebut.
"Jadi dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik mau pun dari hasil pemeriksaan sementara. Diduga, tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini," ujar Alex dalam keterangannya, Minggu (25/9/2022).
Alex menduga, banyak perkara lain yang dijadikan bancakan oleh para tersangka dan oknum lainnya di MA.
Menurut Alex, para pelaku adalah pegawai-pegawai yang sudah bekerja lama di MA.
"Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama," kata Alex.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Sebagai penerima suap, yakni Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati; panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua PNS MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.
Sementara, yang diduga sebagai pemberi suap, yakni dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno, serta dua pengurus koperasi Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Dimyati disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dimyati diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus koperasi tersebut telah bangkrut.
Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung.
Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit.
Padahal, dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022) hingga Kamis (22/9/2022).
Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang, yakni Desy Yustria, Muhajir Habibie, Edi Wibowo, Albasri, Elly Tri, Nurmanto Akmal (PNS MA), Yosep Parera, dan Eko Suparno.
Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap senilai SGD 205 ribu dan Rp 50 juta.
Uang SGD 205 ribu diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria di kediamannya.
Sementara uang Rp 50 juta diamankan dari Albasri yang menyerahkan diri ke Gedung KPK.
Atas perbuatannya, Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, dan Muhajir Habibie yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [gun]