WahanaNews.co | Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengapa salah satu tersangka penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) belum ditangkap.
Diketahui IDKS merupakan debitur koperasi simpan pinjam Intidana.
Baca Juga:
PN Bandung Vonis Hakim Agung Sudrajad Dimyati Delapan Tahun Penjara
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut IDKS berjanji hadir ke KPK pada Selasa (4/10/2022) besok. Ia meminta IDKS untuk menepati janjinya tersebut.
"Satu orang tersangka IDKS, informasi yang kami terima besok yang bersangkutan juga akan hadir di gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri dalam konferensi pers, Senin (3/10/2022).
"Sehingga kami juga berharap tersangka kooperatif sebagaimana konfirmasi yang bersangkutan," tambahnya.
Baca Juga:
Kasus Suap Perkara MA, Hakim Agung Sudrajat Dimyati dkk Segera Diadili
Untuk diketahui, KPK baru saja menahan Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana). Heryanto merupakan tersangka penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK Tetapkan 10 Tersangka
Diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam perkara ini. Namun, saat penetapan itu Heryanto belum ditahan.