WahanaNews.co, Jakarta - Mabes Polri angkat suara usai dilaporkan ke KPK terkait dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan gas air mata.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku mengapresiasi langkah pelaporan yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil tersebut. Ia menilai pelaporan itu sebagai bentuk kritik dan masukan terhadap kinerja Polri.
Baca Juga:
Dugaan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata, KPK Sebut Bakal Verifikasi Laporan
Truno mengklaim seluruh proses pengadaan oleh Korps Bhayangkara termasuk gas air mata telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Polri dalam setiap proses kegiatan dilakukan dengan mengacu pada perundang-undangan dan aturan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan proses pengadaan gas air mata juga terlebih dahulu melewati proses perencanaan kebutuhan, pemeriksaan, pengawasan, hingga audit.
Baca Juga:
Diduga Potong Uang Ops Mantap Brata, Kapolri Copot Kapolresta Kupang
Truno bahkan menyebut proses audit itu dilakukan oleh sejumlah pihak baik dari internal kepolisian maupun pihak eksternal sebagai pengawas. Di sisi lain, ia menyebut proses pengalokasian gas air mata juga dilakukan dengan seefisien mungkin di setiap wilayah.
"Yang bertujuan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta tugas fungsi sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang RI nomor 2 tahun 2002," pungkasnya.
Sebelumnya KPK mengaku bakal melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan korupsi penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan gas air mata di institusi kepolisian.