WahanaNews.co, Jakarta - Pegiat media sosial Palti Hutabarat diklaim Polri sudah menyandang status tersangka saat ditangkap.
"Dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
Adapun penangkapan dilakukan di sebuah rumah kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan subuh sekira pukul 03.44 WIB. Dia berdalih kalau penetapan tersangka hingga penangkapan Palti merujuk dua laporan polisi. Pertama dibuat ke Polda Sumatera Utara, kedua di Bareskrim Polri.
"Kami melihat dari adanya pelaporan, kita mendalami peristiwa suatu dugaan tindak pidana yang dilakukan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, pegiat media sosial, Palti Hutabarat ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri terkait hoax rekaman suara diduga berisi percakapan Dandim, Bupati, Kapolres, hingga Kajati Batubara guna memenangkan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Baca Juga:
Kenali Modusnya, Waspada Penipuan Online Baru di LinkedIn
"Benar bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dittipidsiber Polri," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024).
Untuk diketahui, video percakapan tersebut diposting akun @nasionalcorruption di TikTok. Terdengar perbincangan beberapa orang membahas persiapan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Terdengar arahan untuk menggunakan dana desa sebesar Rp 100 ribu bagi kepentingan Pilpres 2024. Penggunaan dana desa juga dipakai untuk keperluan operasional pejabat di daerah itu saat Pilpres.
[Redaktur: Alpredo Gultom]