WahanaNews.co | Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, mencabut keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) soal kasus narkoba.
Lalu, bagaimana tanggapan Polda Metro Jaya selaku pihak yang menyelidiki kasus ini?
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
"Itu hak Pak TM dan pengacara untuk mencabut BAP, silakan saja. Tidak masalah," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dilansir dari detikcom, Minggu (20/11/2022).
Mukti mengatakan pencabutan BAP Irjen Teddy Minahasa tidak masalah bagi penyidik. Penyidik masih memiliki alat bukti lainnya.
"Polisi punya alat bukti lain, kita masih punya 4 alat bukti," kata Mukti.
Baca Juga:
Lemkapi: Pemecatan Irjen Teddy Dinilai Berikan Rasa Keadilan
Mukti mengatakan pencabutan BAP Teddy Minahasa tidak akan menggugurkan pidana yang ada. Proses hukum terhadap Teddy Minahasa yang saat ini sudah menjadi tersangka tetap lanjut.
"Proses hukum masih berlanjut," katanya.
Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP