WahanaNews.co | Merespons isu mengenai Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang disinyalir menerima gratifikasi terkait aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Timur, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo buka suara.
"Tanya ke pejabat yang berwenang saja ya," ujar Sambo singkat usai menjalani persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11) malam.
Baca Juga:
Warga Negara Ukraina-Rusia Bersatu 'Sulap' Vila di Bali Jadi Lab Narkoba
Pembahasan terkait mafia tambang kembali diperbincangkan usai gaduh video purnawirawan polisi berpangkat Aiptu Ismail Bolong mengatakan ada uang setoran untuk Agus.
Dalam video yang viral, Ismail mengaku menyerahkan uang Rp6 miliar kepada Agus atas bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kaltim.
Namun, Ismail kini meralat pernyataannya tersebut.
Baca Juga:
Kabareskrim Polri Katakan Panji Gumilang Pernah Masuk Penjara
Ismail menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengaku membuat video sebelumnya karena di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.
Dia mengaku heran video itu kembali ramai saat ini. Di video terbaru, Ismail mengaku tak pernah bertemu apalagi memberikan uang kepada Kabareskrim.
"Jadi, dalam hal ini saya klarifikasi. Saya tak pernah berikan uang kepada Kabareskrim, apalagi bertemu Kabareskrim," kata Ismail dalam video terbarunya.
Meskipun begitu, ada laporan yang masuk ke Propam menyeret nama Agus. Laporan dilayangkan oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi Iwan Sumule.
"Kami memohon kepada Kepala Kadiv Propam Mabes Polri agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh anggota Polri demi menjaga citra serta nama baik institusi Polri," ujar Iwan.
Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Agus guna pengusutan dugaan bisnis tambang ilegal tersebut. [tum]