Para pemohon menggugat aturan mengenai pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam dan batu bara dalam UU Minerba. Frasa yang dipersoalkan adalah "dengan cara lelang" atau "dengan cara pemberian prioritas" bagi berbagai entitas, seperti badan usaha, koperasi, UMKM, hingga organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Gugatan tersebut fokus pada Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba, yang kemudian merujuk pula pada ayat-ayat lain, serta Pasal 75. Intinya, mekanisme pemberian izin tersebut dinilai bermasalah dalam pengaturannya di dalam undang-undang tersebut.
Baca Juga:
Fast Respon Indonesia Center Dipercaya Untuk Mendukung Dan Monitor Kinerja Polri
Pemohon menilai aturan tersebut memicu ketidakpastian hukum dan ketidakadilan karena pemanfaatan sumber daya mineral dan batu bara menjadi tidak maksimal bagi kemakmuran rakyat. Kondisi ini dianggap melanggar amanat Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengharuskan kekayaan alam dikelola demi kepentingan masyarakat luas.
Dalam putusan MK, dikutip Jumat (17/7/2026), dalam amar putusannya, MK menyebutkan bahwa frasa "pemberian prioritas" dalam UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) tidak bisa diartikan sebagai hak untuk mendapatkan izin secara otomatis tanpa prosedur yang ketat.
MK menegaskan bahwa pemberian prioritas tersebut harus didasarkan pada parameter yang jelas melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel. Hal itu bertujuan agar mekanisme prioritas tidak disalahpahami sebagai tindakan penunjukan langsung yang mengabaikan standar seleksi yang seharusnya berlaku.
Baca Juga:
Korem 042/Gapu Peringati Hari Juang TNI AD ke-80, Perkuat Jati Diri Prajurit dan Kehadiran Negara untuk Rakyat
Berikut amar putusan MK tersebut:
Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
1. Menyatakan frasa "dengan cara pemberian prioritas" dalam norma Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung";