WahanaNews.co, Jakarta – Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa jabatan Jaksa Agung bukan pengurus partai politik (parpol).
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021, dengan menambahkan 'syarat lain' diangkat dalam jabatan Jaksa Agung adalah bukan pengurus parpol.
Baca Juga:
Jaksa Agung Rombak Jabatan Strategis: Harli Siregar Bergeser ke Sumut, Kejari Nias Selatan Dijabat Edmond
Penambahan 'syarat lain' pengangkatan Jaksa Agung berupa larangan merangkap menjadi anggota dan/atau pengurus parpol dimaksudkan agar menghindari kemungkinan potensi konflik (conflic of interest) dalam rangkap jabatan.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengaku enggan mengomentari putusan MK tersebut.
"Wah, aku enggak komentar dulu," kata ST Burhanuddin saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa, (5/3/2024) melansir VIVA.
Baca Juga:
Jaksa Agung Kocok Ulang Jabatan: Harli Siregar Pindah ke Sumut, Revanda Sitepu Jabat Kajari Deli Serdang
Burhanuddin menuturkan bahwa gugatan uji materi Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tersebut tidak diajukan oleh pihak kejaksaan.
"Bukan aku yang ngajuin, loh, bukan kejaksaan yang ngajuin," ujar Jaksa Agung.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyambut baik putusan MK soal penambahan syarat lain pengangkatan Jaksa Agung bukan pengurus parpol.