Paradigma baru lainnya, kata Pertrus, adalah pemecatan terhadap anggota kepolisian tanpa menunggu proses pidana selesai atau belum sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Hingga saat ini, lima perwira Polri yang telah dipecat dalam kasus Brigadir J.
"Selama ini seseorang diberhentikan dari anggota kepolisian yang terlibat pidana biasanya proses etiknya menunggu selesai yang bersangkutan menjalani pidana penjara baru," katanya.
Baca Juga:
Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert Lumoindong, Pernah Singgung Kasus Brigadir J
Hal itu, kata dia, juga tidak ada pandang bulu dalam penindakan secara hukum dan etik.
Hal baru pertama kali tersebut meruntuhkan budaya perlindungan korps yang berlebihan terjadi selama ini.
Kapolri, kata Petrus, juga menggunakan pembuktian saintifik atau scientific identification dalam mengungkapkan kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Penyidikan berbasis ilmiah itu berujung penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Seperti pernah disampaikan Kapolri bahwa timsus menemukan sejumlah titik terang terkait kasus yang menewaskan Brigadir J dengan melakukan penanganan dan pemeriksaan secara saintifik.
Berdasarkan hal itu, Ferdy Sambo dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.