Sebagai informasi, penggeledahan dilakukan saat proses hukum masuk ke tingkat penyidikan. Saat proses hukum naik ke tahap penyidikan dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hanya saja KPK belum bersedia membeberkannya secara resmi. Pengumuman tersangka biasa dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
KPK menegaskan tidak ada motif politik dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
"Sejak KPK berdiri memang sudah banyak politisi atau tersangka, terpidana, yang berlatar belakang politik, tapi kami ingin tegaskan tentu yang dilakukan KPK adalah proses yang berhubungan dengan penegakan hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023) seperti dilansir ANTRA.
Ali memahami bahwa menjelang tahun 2024 banyak pihak yang mengaitkan kerja lembaga antirasuah dengan motif politik tertentu.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Namun, dia menegaskan semua hasil kerja oleh KPK pada akhirnya akan dipertanggungjawabkan secara hukum lewat persidangan terbuka sehingga masyarakat bisa menyaksikan dan menilai langsung kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Kami sadar betul karena ini jelang tahun politik 2024, semua yang dikerjakan KPK pasti akan dikaitkan dengan proses politik yang sedang berjalan tapi kami ingin tegaskan pada waktunya akan dibuka secara terang apa yang jadi barang buktinya, perbuatan seperti apa di hadapan majelis hakim," ujarnya.
Ali menerangkan sejak KPK dibentuk, lembaga antirasuah tersebut telah melakukan penindakan terhadap kurang lebih 250 anggota DPRD, 133 bupati dan wali kota, 18 gubernur, 83 anggota DPR RI, dan 12 menteri.