WahanaNews.co, Jakarta – Terkait kasus dugaan pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, 2016 silam, Bareskrim Polri membantah bakal melakukan gelar perkara ulang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menepis sejumlah pemberitaan yang beredar di media sosial.
Baca Juga:
Terkait 3 Situs Judol Jaringan Internasional, Bareskrim Sita Aset Rp61 Miliar
"Terkait informasi yang beredar luas, kami luruskan bahwa tidak ada istilahnya gelar perkara ulang," jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (23/7) melansir CNN Indonesia.
Djuhandani mengatakan yang akan dilakukan Bareskrim Polri saat ini ialah melakukan gelar perkara awal terkait kasus dugaan kesaksian palsu yang diberikan oleh Aep dan Dede.
Sementara terkait kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki masih tetap diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Baca Juga:
Uang Hasil Judi Online “Dicuci” Jadi Hotel Aruss, Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka
Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan gelar perkara awal akan dilakukan pihaknya untuk mengetahui permasalahan ataupun objek yang dilaporkan.
Melalui proses penyelidikan, kata dia, nantinya penyidik juga akan mendalami apakah benar ditemukan dugaan unsur pidana seperti yang dilaporkan atau tidak.
"Ini untuk keperluan penyidik mengetahui apa sih yang dilaporkan, barang bukti apa yang disampaikan dari pelapor," katanya.
"Setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana yang kemungkinan kalau terjadi tindak pidana akan dinaikkan kepada penyidikan," imbuhnya.
Sebelumnya keluarga terpidana kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki resmi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim terkait dugaan pemberian keterangan palsu.
Laporan itu dilayangkan oleh Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
"Hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (10/7).
Roely mengatakan dugaan keterangan palsu itu diberikan oleh Aep dan Dede dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Ia menjelaskan salah satu keterangan yang diduga palsu yakni terkait kesaksian mereka yang melihat adanya para terpidana di lokasi tewasnya Vina dan Eki.
"Keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat 5 (orang) yang jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ," ujarnya.
"Dan banyak hal yang kita lihat bahwa dilempari di situ penduduk sana kita sudah ambil bukti-bukti gak ada tuh keributan malam itu. Demikian juga yang warungnya," imbuhnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]