WAHANANEWS.CO, Kota Depok – Polemik adanya mafia tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok jadi soal-jawab antara Advokat Andi Tatang Supriyadi dengan lembaga pertanahan pemerintah. Sebelumnya, Advokat Andi Tatang Supriyadi menyatakan
BPN Kota Depok pun membantah omongan Tatang di pelbagi platform siniar. Kepala Seksi Pengendalian Sengketa BPN Depok, Galang Rambu Sukmara tak ada sama-sekali mafia tanah beraksi di institusinya bekerja.
Baca Juga:
Kisah Pilu Mbah Tupon di Bantul, Lansia Buta Huruf Jadi Korban Mafia Tanah
“Mari kita hormati proses hukum terkait permintaan constatering sengketa lahan di Pengadilan Negeri Kota Depok,” ujar Galang kepada WAHANANEWS.CO di Kantor BPN di bilangan GDC perkantoran pemerintah, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (2/6/2025).
Sukmara memastikan, BPN memberikan hak jawab atas pemberitaan yang disinyalir ada oknum yang ‘bermain’ dalam perkara sengketa lahan yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Awal pangkalnya tudiangan Supriyadi soal surat permohonan constatering dari Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan terkait batas tanah hak milik Nomor 751 dan 7640 Depok, Sukmara menjelaskan bahwa proses tersebut merupakan kewenangan pengadilan.
Baca Juga:
Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto Pimpin Rakor Pencegahan Tindak Pidana Pertanahan 2025
Sebut Rambu Sukmara, penjelasan constatering adalah proses pencatatan fakta atas objek tertentu oleh pejabat berwenang, seperti juru sita atau notaris, yang digunakan sebagai bukti dalam proses hukum.
“Proses ini penting untuk memastikan bahwa objek lahan. BPN Kota Depok tidak memiliki wewenang untuk melaksanakan constatering jika tanpa dasar resmi dari pengadilan. Hingga saat ini, kami belum menerima relaas atau surat pemberitahuan dari PN Depok terkait permintaan tersebut,” Ujar Galang.
Lebih lanjut, Galang menegaskan bahwa BPN Kota Depok tidak memberikan ruang bagi praktik mafia tanah dan selalu bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.