“Kami sangat berhati-hati dalam menanggapi perkara seperti ini. Semua langkah kami merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, para pihak yang bersangkutan saat ini telah mengajukan bantahan kedua dalam perkara yang sedang berjalan di PN Depok, dengan nomor registrasi 156/PDT.BTH/2025/PN.Dpk. Dan, saat ini masih dalam tahap mediasi yang dijadwalkan hari Selasa, 8 Juli 2025.
Baca Juga:
Elisabeth Silaban Lapor Dugaan Mafia Tanah Usai Diintimidasi di Lahan Warisan Jatiasih
Merespon Permintaan Constatering Masih Menunggu Proses Hukum
Terkait permintaan constatering oleh pihak Kuasa Hukum Andi Tatang Supriyadi, BPN perlu menghormati proses hukum dan akan menunggu instruksi resmi dari pengadilan.
“Kami akan merespons surat dari kuasa hukum secara tertulis, namun pelaksanaan constatering hanya dapat dilakukan atas perintah PN Depok, bukan atas inisiatif lembaga pertanahan,” tegasnya.
Baca Juga:
Kisah Pilu Mbah Tupon di Bantul, Lansia Buta Huruf Jadi Korban Mafia Tanah
Sebelumnya, advokat Andi Tatang Supriyadi mengajukan surat permintaan constatering dengan Nomor 047/ATS-R/S.Kel/VI/2025 tertanggal 26 Juni 2025, sebagai tindak-lanjut dari surat sebelumnya tertanggal 2 Mei 2025.
Sukmara memberikan referensi, berdasarkan hukum acara perdata dan praktik di pengadilan Indonesia, permohonan constatering hanya dapat diajukan oleh pihak yang menang perkara (pemohon eksekusi); para pihak yang berkepentingan dalam pembuktian di persidangan; dapat dilaksanakan oleh juru sita atas perintah Ketua Pengadilan.
Dalam konteks non-litigasi, notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) juga dapat melakukan constatering berdasarkan permintaan para pihak, yang hasilnya dapat dijadikan alat bukti tambahan di persidangan.