Landasan Hukum
Pertama, Pasal 195 HIR / 206 RBg – Mengatur tentang pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Kedua, Sema No. 4 Tahun 2001 – Tentang Penggunaan Tenaga Juru Sita dan pelaksanaan eksekusi.
Baca Juga:
Elisabeth Silaban Lapor Dugaan Mafia Tanah Usai Diintimidasi di Lahan Warisan Jatiasih
Kemudian ketiga, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 – Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
“Kesimpulannya, BPN Kota Depok menegaskan komitmennya dalam mendukung proses hukum yang adil dan transparan serta tetap menunggu instruksi resmi dari pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut dalam perkara constatering. Pasti kami memastikan tidak ada toleransi terhadap praktik mafia tanah di lingkungan kerja BPN Kota Depok,” tutup Galang Rambu Sukmara.
Tudingan Advokat Andri Supriyadi Ada Mafia Tanah di BPN Kota Depok
Baca Juga:
Kisah Pilu Mbah Tupon di Bantul, Lansia Buta Huruf Jadi Korban Mafia Tanah
Rumor adanya mafia tanah yang merisihkan ini ditudingkan Advokat Andi Tatang Supriyadi kepada BPN Kota Depok ini menjadi linimasa pers.
Kepada para awak pers Andi Tatang menceritakan kronologi kasus yang ditanganinya yang merugikan klien yang ditangani firma hukumnya,
Kisah Supriyadi, iai tidak pernah mengetahui bahwa ada gugatan kepada kliennya, namun tiba-tiba mendapat surat dari PN Kota Depok terkait akan dilakukan eksekusi lahan tanah.