WahanaNews.co | Pihak asing ikut menyoroti pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Diantaranya soal butir yang tertuang pasal perzinaan.
Tim perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Chairul Huda menjelaskan terkait butir yang tertuang soal pasal perzinahan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Hal itu menanggapi adanya pihak asing yang ikut menyoroti pengesahan KUHP baru tersebut.
Chairul mengungkapkan, dalam produk hukum terbaru itu justru sebenarnya mengembalikan makna sesungguhnya dari pengertian zina itu sendiri.
"Justru kita sedang mengembalikan makna zina itu menurut kesadaran hukum masyarakat yang ada di dalam kamus itu," kata Chairul, Sabtu (10/12/2022).
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
Chairul menjelaskan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zina memiliki pengertian hubungan seksual di luar ikatan pernikahan.
"Kalau ada orang di luar nikah seks namanya zina. Dulu KUHL peninggalan Belanda yang berzina hanya mereka yang terikat perkawinan," ujar Chairul.
Namun, kata Chairul, pasal perzinaan menjadi ramai dan sorotan lantaran mereka menggunakan dalil hukum memasuki ruang pribadi.
"Iya satu sisi kalau hukum hanya mengekor masyarakat. Tapi hukum disini berdiri di depan, mengarahkan masyarakat bahwa nikah satu-satunya cara melegalkan hubungan seksual. Ini soal perspektif saja," tutup Chairul. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.