Dadan menjelaskan meskipun masuk dalam anggaran 2025, realisasi pengadaan baru terjadi pada 2026 karena mengikuti mekanisme administrasi dan keuangan pemerintah.
"Pada akhir tahun 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengajukan SPM sehingga anggarannya masuk dalam RPATA atau Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran. Mekanisme ini sesuai PMK 84 Tahun 2025, di mana pembayaran dilakukan dalam dua tahap: termin 1 atas terselesaikannya 60% unit dan termin 2 untuk penyelesaian hingga 100% unit," paparnya.
Baca Juga:
Pemerintah Dorong BGN Tingkatkan Konsumsi Telur dan Ayam Atasi Harga Anjlok
Motor tersebut kini menjadi polemik yang menjatuhkan Dadan. Awal bulan ini, Dadan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam program prioritas nasional MBG yang memiliki anggaran Rp 85,27 triliun pada 2025 dan Rp 268 triliun pada 2026.
Kejagung menyegel dua gudang sepeda motor listrik hasil pengadaan di Sentul dan Cikarang. Kejagung juga mengungkap jumlah motor listrik yang saat ini sedang didata dan diamankan, yakni mencapai sekitar 17.600 unit.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.