WAHANANEWS.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil mengkritik rencana penambahan kewenangan kepada lembaga penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan serta lembaga militer TNI melalui Revisi Undang-Undang (RUU).
Koalisi sipil yang terdiri dari PBHI, Imparsial, Elsam, HRWG, Walhi, Centra Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia, Setara Institute dan BEM SI Kerakyatan.
Baca Juga:
PDIP Sebut Pramono Jalan Tengah Kubu Ahok dan Anies di Pilgub 2017
Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan lembaga penegak hukum maupun militer dengan kewenangan saat ini saja sudah berulangkali menyalahgunakan kewenangannya sehingga terjadi praktik korupsi, kekerasan.
Apalagi, kata dia, jika ditambah kewenangan-kewenangan lagi dalam RUU yang mereka ajukan.
"Alih-alih melakukan pembenahan dengan memperkuat pengawasan, lembaga-lembaga tersebut di atas justru terlihat tengah berlomba-lomba untuk menambah kewenangannya," kata Julius dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (9/2).
Baca Juga:
Anies Gagal Maju Pilkada Jakarta, RK-Suswono Resmi Didukung 15 Partai
Ia mencontohkan kasus di Kejaksaan Agung terkait korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menerima suap dari buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.
Sementara itu, sejumlah anggota TNI juga terlibat dalam aksi korupsi pada jabatan sipil seperti kasus yang menyeret mantan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Henri Alfiandi.
Polri yang merupakan lembaga penegak hukum juga terseret kasus pemerasan oleh anggotanya terhadap sejumlah warga negara Malaysia konser DWP di JIExpo Kemayoran beberapa waktu lalu.