Oleh sebab itu, Julius khawatir apabila ketiga RUU lembaga itu disahkan, hanya akan menambah daftar panjang penyalahgunaan wewenang.
Ia mengatakan penambahan kewenangan juga bisa membahayakan iklim penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia jika akhirnya dimanfaatkan untuk kepentingan politik oleh pemerintah yang sedang berkuasa.
Baca Juga:
PDIP Sebut Pramono Jalan Tengah Kubu Ahok dan Anies di Pilgub 2017
"Yang kita butuhkan saat ini adalah membangun akuntabilitas dan transparansi dengan salah satu cara memperkuat lembaga lembaga independen yang ada untuk mengawasi mereka," ujarnya.
Atas dasar itu, koalisi mendesak pengambil kebijakan yakni DPR dan pemerintah mengevaluasi sistem pengawasan internal bagi masing-masing lembaga penegak hukum.
Menurut koalisi, pengawasan internal yang lemah tentunya cenderung melonggarkan praktik jahat atau pelanggaran dilakukan oleh masing-masing oknum anggota penegak hukum.
Baca Juga:
Anies Gagal Maju Pilkada Jakarta, RK-Suswono Resmi Didukung 15 Partai
Koalisi juga mendesak penguatan pengawasan eksternal terhadap masing-masing lembaga penegak hukum, seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, KPK, Komnas HAM , Komnas Perempuan untuk dapat mengawasi, memproses, dan melakukan penindakan bagi para penegak hukum menyalahi kode etik atau melakukan pelanggaran.
"Perlu dipastikan bahwa lembaga pengawas external ini dapat bekerja secara efektif yang dilengkapi dengan kewenangan yang memadai dan sumberdaya yang cukup," kata Julius.
Ia mengatakan reformasi penegakan hukum tidak dapat dilakukan dengan menambah kewenangan, tetapi dengan membangun akuntabilitas dengan memperkuat lembaga pengawas independen.