"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI," ujar Johanis usai audiensi dengan petinggi TNI di kantornya, Jakarta Selatan.
"Atas kekhilafan ini, kami mohon dimaafkan," imbuhnya.
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
Padahal, Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sudah ditetapkan sebagai tersangka suap sederet proyek pengadaan barang dan jasa. Ia diduga menerima suap Rp88,3 miliar dari berbagai proyek sepanjang 2021-2023.
Suap itu diduga diterima Henri melalui Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang terjaring OTT KPK bersama 7 orang lainnya pada Selasa (25/7). [alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.