WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni perihal mendapatkan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan sudah mengembalikannya sebagai pengayaan informasi.
"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik, apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh Bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan (atau tidak)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (3/6/2026) mengutip ANTARA.
Baca Juga:
Nama Raja Juli Terseret Dugaan Amplop Bupati Kuansing, DPR Minta KPK Usut
Budi menjelaskan pernyataan Menhut menjadi pengayaan karena sebelumnya KPK mendapatkan keterangan awal terkait adanya pengumpulan uang oleh Suhardiman dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di wilayah Kuansing.
"Dengan demikian, penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," katanya.
Sementara Raja Juli di Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026), menggelar konferensi pers dan menjelaskan lebih lanjut terkait pertemuannya dengan Suhardiman.
Baca Juga:
Perintah Prabowo ke Menhut Periksa Toba Pulp Lestari, Ini Respons Perseroan
"Benar, tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, di-publish (dipublikasi) di media sosial saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir dan notulensi," katanya.
Ia melanjutkan, "Dalam audiensi itu, ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa."
Setelah itu, dia meminta ajudan satu-satunya untuk mengembalikan amplop yang berisikan uang tersebut.