"Saya bilang, nanti berangkat hari Jumat, tanggal 5 Juni, tetapi ternyata tidak bisa 5 Juni karena ajudan saya harus tetap menempel kepada saya, membantu saya, karena tanggal 5 Juni itu saya bertemu dengan Jamdatun," katanya.
"Akhirnya saya katakan, kalau gitu Jumat depan, yaitu tanggal 12 Juni. Hari Kamisnya, tanggal 11 Juni, Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat perintah kepada ajudan untuk mendatangi Bupati Kansing, dan saya pribadi menelepon Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuansing di Kapolres Kuansing," katanya melanjutkan.
Baca Juga:
Nama Raja Juli Terseret Dugaan Amplop Bupati Kuansing, DPR Minta KPK Usut
Akhirnya, lanjut dia, pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57 WIB, ajudannya telah mengembalikan amplop tersebut kepada Bupati Kuansing.
Akan tetapi, dia tidak menjawab apakah dugaan gratifikasi tersebut sudah dilaporkan kepada KPK atau tidak.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Baca Juga:
Perintah Prabowo ke Menhut Periksa Toba Pulp Lestari, Ini Respons Perseroan
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.