Belakangan ini, terdapat gugatan terhadap Perppu Ciptaker ke MK. Gugatan dilayangkan enam perwakilan elemen masyarakat pada 5 Januari kemarin. Menurut Yusril, MK tidak berwenang menguji Perppu.
"Apa yang akan terjadi jika MK lebih dulu menyatakan sebuah Perpu bertentangan dengan UUD 45, sementara DPR sedang membahas Perpu tersebut. Sikap MK tersebut potensial menimbulkan sengketa kewenangan antara MK dengan DPR. Hal semacam itu harus dijauhi MK," jelasnya.
Baca Juga:
Mahfud Ungkap Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Ciptaker
"Karena jika terjadi sengketa kewenangan antara DPR dengan MK, maka MK adalah satu-satunya yang berwenang mengadili sengketa kewenangan antara lembaga negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Apakah MK akan mengadili dirinya sendiri?," lanjut Yusril.
Terakhir, mantan Menteri Kehakiman dan Menteri Hukum dan HAM ini pun berharap, hakim konstitusi bisa menahan diri untuk menguji Perppu Ciptaker.[mga]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.