WahanaNews.co | Menko Polhukam Mahfud MD memperjelas maksud pernyataannya terkait Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan Partai Demokrat.
Pernyataan tentang PK Moeldoko tersebut sebelumnya diungkapkan oleh Mahfud dalam sebuah video yang diunggah oleh YouTube Rhenald Kasali beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Tim TPPU Mahfud Bongkar Fakta Baru Kasus Impor Emas 3,5 Ton
"Enggak masuk akal kalau dimenangkan (PK kubu Moeldoko), mungkin hakimnya mabuk itu," kata Mahfud dalam video tersebut.
Ketika ditanya oleh wartawan, Mahfud menjelaskan bahwa dalam kasus PK tersebut, ia tidak membela Partai Demokrat, tetapi membela keputusan pemerintah.
"Soal PK-nya Pak Moeldoko terhadap Partai Demokrat, saya tidak membela Partai Demokrat. Saya membela keputusan pemerintah yang telah diambil," ungkapnya.
Baca Juga:
Mahfud MD Ungkap Berencana Beri Grasi Massal ke Narapidana Kasus Narkoba
Mahfud mengaku bekerja bersama dengan Menteri Hukum dan HAM, meskipun keputusan itu secara resmi ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM
"Saya ikut bekerja dalam proses tersebut," tegasnya, mengutip CNN Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa gugatan dari kubu Moeldoko sebelumnya telah kalah dalam tingkat pengadilan yang lebih rendah.