WahanaNews.co, Jakarta - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan anggota dan Ketua KPU melanggar etik, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merespons.
Pelanggaran itu terkait penerimaan pendaftaran serta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Baca Juga:
Masyarakat Toba Sambut Kedatangan Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus di Bandara Silangit
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menghormati putusan DKPP. Namun, kata dia, putusan DKPP tidak final sesuai ketentuan Pasal 458 Undang-undang Pemilu.
Selain itu, kata dia, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XIX/2021, putusan DKPP bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Putusan DKPP tidak lagi bersifat final dan dia merupakan objek dari Peradilan Tata Usaha Negara," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/2/2024) meansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
KPU Toba Tetapkan Pasangan Calon Bupati Terpilih Pasca Putusan MK
Habiburokhman menilai putusan DKPP itu tidak berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) Prabowo-Gibran. Sebab, keduanya bukan merupakan terlapor dalam perkara tersebut.
"Putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Menurut apa yang kami baca barusan dari putusan DKPP ini, putusan terkait persoalan teknis. Saya garis bawahi, teknis pendaftaran," tegasnya.
Ia mengatakan status Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres tak gugur. Menurutnya, sanksi keras untuk anggota dan Ketua KPU bukan karena pelanggaran substantif.