WahanaNews.co, Jakarta - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan anggota dan Ketua KPU melanggar etik, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merespons.
Pelanggaran itu terkait penerimaan pendaftaran serta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Baca Juga:
Soal Upah Minimum Sektoral, Presiden Prabowo Arahkan Perumusan Pasca Putusan MK
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menghormati putusan DKPP. Namun, kata dia, putusan DKPP tidak final sesuai ketentuan Pasal 458 Undang-undang Pemilu.
Selain itu, kata dia, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XIX/2021, putusan DKPP bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Putusan DKPP tidak lagi bersifat final dan dia merupakan objek dari Peradilan Tata Usaha Negara," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/2/2024) meansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Melalui Putusan, Hakim Sebut MK Berkontribusi Mendesain Pemilu
Habiburokhman menilai putusan DKPP itu tidak berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) Prabowo-Gibran. Sebab, keduanya bukan merupakan terlapor dalam perkara tersebut.
"Putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Menurut apa yang kami baca barusan dari putusan DKPP ini, putusan terkait persoalan teknis. Saya garis bawahi, teknis pendaftaran," tegasnya.
Ia mengatakan status Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres tak gugur. Menurutnya, sanksi keras untuk anggota dan Ketua KPU bukan karena pelanggaran substantif.
"Intinya berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar. Justru kalau tidak diberikan kesempatan kemarin Prabowo-Gibran untuk mendaftar, maka bisa saja bahwa itu melanggar hak konstitusi. Dan bisa saja terkena hukuman berat kalau menolak pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran," ujarnya.
DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lantaran menerima pendaftaran Gibran menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Pemberian sanksi dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang perkara 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy saat membacakan putusan, Senin.
Menurut pengadu, tindakan KPU yang menerima pendaftaran hingga menetapkan Gibran sebagai cawapres tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Sebab, KPU belum merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Pendaftaran Gibran seharusnya tidak diterima karena aturan di PKPU Nomor 19/2023 itu masih mengatur syarat calon berusia minimal 40 tahun, belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
[Redaktur: Alpredo Gultom]