"Biar fakta-fakta hukum saja yang berbicara. Tentu itu
semuanya akan diungkapkan di persidangan. Seperti saya bilang tadi, tidak
mungkin untuk urusan seperti ini polisi tidak profesional," ucap Trimedya.
Pakar hukum Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, mengatakan,
rilis Komnas HAM harus ditindaklanjuti secara tuntas, terutama terkait
penyerangan ke polisi.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Menurutnya, proses hukum akan mengungkap penyerangan itu karena
suruhan atau Laskar FPI bergerak
sendiri.
Kemudian, pemilik senjata api
yang digunakan Laskar FPI juga perlu
diusut.
"Siapa pun di FPI yang memiliki
keterkaitan dengan penyerangan ini,
harus bertanggung jawab secara hukum," ujar Indriyanto. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.