YLBHI mengkritik
Sebelumnya, Ketua YLBHI M Isnur mengatakan kepolisian tidak berwenang mengatur dan memberikan izin atau pengaturan lainnya mengenai jurnalis, termasuk jurnalis asing.
Baca Juga:
Kasus Wartawan Tewas di Jakbar, Pengacara Ungkap Sosok Wanita Pesan Ambulans
Dia menuturkan pengaturan mengenai perizinan Lembaga Penyiaran Asing dan Jurnalis Asing sudah diatur secara jelas dalam UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan UU 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
Dalam UU 32/2002 Tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing jo Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing Yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesian
"Perizinan Kegiatan Kerja-Kerja Pers dan Jurnalis Asing merupakan Kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika (Sekarang Menkomdigi). Pengaturan terkait Pers Asing juga telah diatur dalam UU Pers di mana pengawasan dilakukan oleh Dewan Pers yang berisi komponen perwakilan pers dan masyarakat sipil," kata Isnur dalam keterangannya.
Baca Juga:
Gaza Kembali Membara, Jurnalis Terbakar Hidup-hidup Akibat Serangan Udara Israel
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.