WahanaNews.co, Jakarta – Pemilik PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Senin (25/3/2024).
Hanan merupakan saksi dari kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga:
2 Polisi di Sumut Peras Kepsek Hingga Rp4,7 Miliar
Bos pakaian dalam Rider itu diketahui sudah beberapa kali dijadwalkan untuk diperiksa, namun baru hadir pada Senin kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami soal temuan sejumlah uang saat dilakukan proses penggeledahan.
"Tim penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (26/3).
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Pengacara Visi Law Office
Selain itu penyidik juga mendalami soal proyek pengadaan di Kementerian Pertanian (Kementan) melalui akses dari SYL.
"Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL," ucap dia.
Sebelumnya, pada Rabu hingga Kamis (7/3/2024) dini hari, rumah kediaman Hanan di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, digeledah tim penyidik KPK.
Tim KPK menyita sejumlah barang bukti seperti catatan proyek di Kementan RI hingga uang tunai miliaran rupiah.
Adapun SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU. Teruntuk dua kasus awal sudah masuk ke tahap persidangan.
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]